FANEWS.ID – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman secara tegas minta kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menunda pembongkaran kios tua di Jalan Cut Nyak Dhin Kota Kualasimpang yang direncanakan akan direvitalisasi (bangun ulang).
“Kita minta pihak PT KAI memperpanjangan waktu pengosongan/pembongkaran bangunan kios dari tanggal 20 Agustus menjadi tanggal 31 Agustus 2023,” kata Pj Bupati Meurah Budiman dalam keterangannya di Karang Baru.
Pernyataan itu disampaikan Meurah Budiman usai mengelar rapat mutakhir bersama pejabat Sub Divisi Regional 1 Aceh PT KAI Wilayah Langsa di ruang kerja Bupati Aceh Tamiang pada 15 Agustus 2023.
Adapun hasil keputusan rapat tersebut antara lain, sebut Pj Bupati, pada prinsipnya Pemkab Aceh Tamiang menyambut baik renovasi atau pembangunan kios/toko baru di lahan PT KAI, dalam rangka penataan kondisi pasar. Namun, Meruah menegaskan pihak PT KAI harus memperhatikan kepentingan para pedagang yang sewa kios atau toko di atas lahan PT KAI tersebut.
“Para pedagang harus direlokasi di lahan sekitar pasar tersebut yang masih bisa dijadikan tempat dagangan,” ujar Meurah.
Sebab Menurut Meurah Budiman hal itu sesuai hasil pertemuan beberapa bulan lalu antara pihak PT KAI dengan perwakilan pedagang atau penyewa kios, bahwa selama pembongkaran atau pembangunan toko di tanah PT KAI jangan ada pedagang yang dirugikan tidak bisa berniaga.
“Intinya Pemkab Aceh Tamiang mendorong agar pihak PT KAI memperhatikan pedagang lama. Mereka bisa memperoleh atau menyewa bangunan toko baru dengan harga terjangkau nantinya,” imbuhnya.
Plt Manajer Aset Tanah dan Bangunan Sub Divisi Regional 1 Aceh PT KAI Wilayah Langsa, Rifalda Fatwa Janua membenarkan rencana pembongkaran kios Pasar PJKA Kualasimpang diundur hingga akhir bulan Agustus 2023.
Penundaan eksekusi bangunan kios usang ini atas permintaan Pj Bupati Meurah Budiman dengan salah satu pertimbangan ada acara perayaan HUT ke 78 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.
“Hasil rapat kemarin dengan Pj Bupati dan jajarannya termasuk camat Kualasimpang memutuskan revitalisasi kios tetap dilaksanakan, tapi pembongkarannya saja yang diundur sampai 31 Agustus 2023,” jelas Rifalda dalam suatu pertemuan di Karang Baru.
Namun dalam hal ini pihak PT KAI mengultimatum jika hingga limit waktu yang ditentukan itu (31 Agustus 2023) masih ada pedagang yang menempati kios maka dengan terpaksa akan dilakukan bongkar paksa.
Sebab Rifalda Fatwa menyatakan, secara aturan rencana itu sudah berjalan dan dokumen sudah lengkap semua. Bahkan dari pihak pemda juga mendukung untuk penataan kios.
“Cuma mungkin ada keluhan dari satu dua orang pedagang yang ditampung oleh Pak Pj, sehingga jangka waktunya saja Pj Bupati minta sedikit diundur. Jadi ketika misalnya tanggal 31 Agustus belum ada pengosongan dan relokasi belum diindahkan kita tetap melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Dijelaskan Rifalda tujuan PT KAI merevitalisasi kios tua di jantung Kota Kualasimpang untuk penataan kota dan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH-nya).
Kemudian diberikan akses pelebaran jalan untuk barisan kios-kios di belakang sehingga perekonomian lebih hidup di lokasi tersebut dan keindahan kota juga terlihat.
“Prinsipnya Pak Pj mendukung konsep itu. Kita akan bangun kurang lebih 100 unit toko permanen dua lantai. Jadi skemanya bahwa penghuni kios sebelumnya masih bisa menempati toko baru nanti, itu sudah kita sampaikan dalam dua kali sosialisasi,” ujarnya. (*)
sumber: InfoPublik