FANEWS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Aceh membuka gerai pengaduan langsung di Puskesmas Ulee Kareng, Banda Aceh. Layanan itu dibuka lantaran melihat tingginya keluhan dari masyarakat yang masuk.
“Selain karena jumlah laporan substansi kesehatan bertambah, kami juga ingin mendekatkan akses layanan Ombudsman ke masyarakat,” kata Kepala Keasistenan Bidang PVL Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Nurul Nabila.
Nurul menjelaskan, gerai pengaduan itu dibuka untuk memperluas akses masyarakat yang dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi. Jadi masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan secara langsung, tapi bisa juga melakukan konsultasi seputar isu pelayanan publik.
Selain itu, kata Nurul, ada juga masyarakat yang hanya berkonsultasi terkait masalah layanan publik, tidak terbatas pada kesehatan saja.
“Selama ini laporan yang sering kami terima tentang lamanya pelayanan saat pendaftaran, rujukan, dan layanan puskesmas pembantu (pustu) yang belum optimal,” ujarnya.
Nurul mengatakan, beberapa keluhan yang diterimanya akan ditindaklanjuti Ombudsman sebagai laporan masyarakat. Selain itu, katanya, Ombudsman juga telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala puskesmas dan perwakilan Dinas Kesehatan Banda Aceh.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, dalam rapat itu pihaknya menyampaikan perihal keluhan masyarakat terkait layanan. Sedangkan pihak Puskesmas menyampaikan kendala-kendala dihadapi dalam memberikan layanan.
“Penyelenggara tidak perlu alergi menerima laporan atau keluhan masyarakat,” ujarnya.
Dian menyampaikan, banyaknya laporan terhadap penyelenggara layanan justru menunjukkan masyarakat peduli terhadap layanan publik yang menjadi haknya.
Menurut Dian, pengaduan masyarakat pengguna layanan tidak hanya berguna untuk mencari akar masalah dan menyelesaikannya, tetapi juga memberi manfaat sebagai bahan evaluasi berkesinambungan untuk peningkatan kualitas layanan. Selain itu, juga bisa menjadi dasar penetapan berbagai program dan kebijakan.
“Laporan ini dapat pula memberi informasi awal, jika ada kebijakan seputar layanan kesehatan yang memerlukan peninjauan atau pengkajian, sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” pungkasnya. (habaaceh/red)