Berita Update Terviral

Home / Nasional

Selasa, 9 April 2024 - 17:04 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 April 2024 - 17:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) sepakat melaksanakan sidang isbat penetapan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 atau 1 Syawal 1445 H. Dikutip dari unggahan di Instagram Kemenag, sidang Isbat akan digelar hari ini, Selasa (9/4/2024) di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidang isbat akan dilaksanakan dengan tiga agenda. Agenda tersebut ada yang dibuka untuk umum dan rapat tertutup peserta sidang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASDP Imbau Pengguna Ferry Beli Tiket di Mitra Resmi

Agenda awal pada pukul 17.00 WIB sore akan membahas seminar posisi hilal. Agenda ini terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Bimas Islam TV.

Adapun pada pukul 18.15 WIB, baru dilaksanakan sidang isbat yang dilakukan tertutup untuk umum.

Agenda pamungkas pada pukul 19.05 WIB merupakan konferensi pers penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri 2024. Dalam tahapan ini, Kemenag akan mengumumkan secara resmi tanggal hari raya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Batik Khas Aceh Hai Pasee Ikut Promosi di TMII

Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah menetapkan Idul Fitri 1445 H/2024 jatuh pada 10-11 April 2024.

Pemerintah menentukan awal Syawal berdasarkan hisab imkannur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) dengan kriteria Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Kriteria MABIMS menyatakan hilal dapat teramati jika jarak sudut atau elongasi bulan-matahari minimal 6,4 derajat dan tinggi hilal 3 derajat. Metode ini mensyaratkan adanya pengamatan hilal atau rukyat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

Kepala Sub Direktorat Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Ismail Fahmi, menyatakan sidang isbat bukan menegaskan beda antara pemerintah dengan ormas Islam. Melalui sidang, pemerintah mencari hasil keputusan yang legitimate dan diputuskan bersama-sama.

“Kaidah ushul fiqh yang sebetulnya semua ormas tahu. Yakni keputusan hakim (pemerintah) itu adalah penetapan dan menghilangkan perbedaan,” kata Ismail (tirto/red)

Baca Juga

Nasional

“Presiden Jokowi: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Nasional

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat
Puan Suarakan Perempuan Hebat, tapi RUU PPRT kok Jalan di Tempat

Nasional

Puan Suarakan Perempuan Hebat, tapi RUU PPRT kok Jalan di Tempat

Nasional

Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Rapat Persiapan Launching Anugerah Adinegoro
Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo

Nasional

Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo

Nasional

Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR RI Main Judi Online