Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:48 WIB

Pengamat: Pembentukan Qanun Tata Kelola Beasiswa Perlu Disegerakan

0:00

FANEWS.ID – Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai pembentukan qanun tentang tata kelola beasiswa perlu disegerakan. Pasalnya, pembentukan qanun tersebut diyakini dapat mencegah kecurangan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan pemerintah Aceh.

“Kita desak agar ada Qanun Tata Kelola Beasiswa Aceh, sehingga ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan seperti ini,” kata Nasrul Zaman kepada awak media di sela-sela diskusi penyimpangan dana beasiswa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diadakan Komunitas Sadar dan Taat Hukum di salah satu warung kopi, di Banda Aceh, Kamis (27/6).

Baca Juga Artikel Berita nya   Banjir Aceh Tenggara Akibatkan 467,25 Hektar Lahan Pertanian Rusak

Nasrul mengatakan, mekanisme penyaluran beasiswa harus segera disiapkan agar program tersebut tepat sasaran. Meski sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang beasiswa, menurutnya, itu saja tidak cukup.

“Pemerintah tidak berpikir kalau ini penting, jadi cukup dengan Pergub saja. Padahal Pergub itu harus ditindak lanjuti dengan qanun dan ada teknisnya disitu nanti,” ujarnya.

Meski penyaluran bantuan pendidikan tersebut dianggap sah dengan dalih tidak ada peraturan tentang hal itu, Nasrul mengatakan, proses hukum kasus korupsi beasiswa Aceh dengan anggaran mencapai Rp22 miliar lebih itu harus tetap berjalan lantaran ada kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan

“Bisa saja diproses secara hukum, kalau seseorang tidak menerima sesuai haknya dan menimbulkan kerugian negara itu sudah salah dari sisi hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Nasrul memandang kasus tersebut berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat maupun pemerintah. Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah menghentikan program beasiswa yang bersumber dari pokok-pikiran dewan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Wamenkominfo Dorong Media Massa Junjung Good Journalism

Padahal menurutnya, yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah tata kelolanya, bukan malah menghentikan program yang dibutuhkan masyarakat.

“Jangan sampai begitu, ini soal hak rakyat. Seharusnya bagaimana hal itu tetap terpenuhi, tapi tata kelola sesuai dengan mekanisme hukum perundang-undangan. itu tugas pemerintah, mereka dibayar untuk mengelola itu. Jangan karena ini payah kali jadi kita setop, itu tidak boleh, pemerintah berpikirnya tidak boleh begitu,” tuturnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Melantik 10 Pejabat UPT Pemasyarakatan

Daerah

Realisasi Investasi Aceh Tahun 2021 Capai Rp. 10,89 Triliun

Daerah

Pengangkatan Kepala Dinas Pemkab Aceh Selatan Sebagai Plt. Direktur POLTAS Semakin Berpolemik

Daerah

Taqwallah Minta Kepala Desa Data Warga untuk Mudahkan Vaksinas

Daerah

Sekda Aceh Bersama Kadis LHK Tinjau Resort Pengelolaan Hutan di Abdya dan Aceh Selatan
Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN

Daerah

Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN

Daerah

Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Daerah

Guru, Orang Tua, dan Pengiat Literasi Diberi Pemahaman Membaca Nyaring