Berita Update Terviral

Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:48 WIB

Pengamat: Pembentukan Qanun Tata Kelola Beasiswa Perlu Disegerakan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 20:48 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai pembentukan qanun tentang tata kelola beasiswa perlu disegerakan. Pasalnya, pembentukan qanun tersebut diyakini dapat mencegah kecurangan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan pemerintah Aceh.

“Kita desak agar ada Qanun Tata Kelola Beasiswa Aceh, sehingga ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan seperti ini,” kata Nasrul Zaman kepada awak media di sela-sela diskusi penyimpangan dana beasiswa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diadakan Komunitas Sadar dan Taat Hukum di salah satu warung kopi, di Banda Aceh, Kamis (27/6).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadinsos Aceh Pastikan Penerapan E-Kinerja dan Simanja ASN

Nasrul mengatakan, mekanisme penyaluran beasiswa harus segera disiapkan agar program tersebut tepat sasaran. Meski sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang beasiswa, menurutnya, itu saja tidak cukup.

“Pemerintah tidak berpikir kalau ini penting, jadi cukup dengan Pergub saja. Padahal Pergub itu harus ditindak lanjuti dengan qanun dan ada teknisnya disitu nanti,” ujarnya.

Meski penyaluran bantuan pendidikan tersebut dianggap sah dengan dalih tidak ada peraturan tentang hal itu, Nasrul mengatakan, proses hukum kasus korupsi beasiswa Aceh dengan anggaran mencapai Rp22 miliar lebih itu harus tetap berjalan lantaran ada kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Disperindag Aceh Donorkan Darah

“Bisa saja diproses secara hukum, kalau seseorang tidak menerima sesuai haknya dan menimbulkan kerugian negara itu sudah salah dari sisi hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Nasrul memandang kasus tersebut berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat maupun pemerintah. Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah menghentikan program beasiswa yang bersumber dari pokok-pikiran dewan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan

Padahal menurutnya, yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah tata kelolanya, bukan malah menghentikan program yang dibutuhkan masyarakat.

“Jangan sampai begitu, ini soal hak rakyat. Seharusnya bagaimana hal itu tetap terpenuhi, tapi tata kelola sesuai dengan mekanisme hukum perundang-undangan. itu tugas pemerintah, mereka dibayar untuk mengelola itu. Jangan karena ini payah kali jadi kita setop, itu tidak boleh, pemerintah berpikirnya tidak boleh begitu,” tuturnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Gubernur Harap Masyarakat Aceh di Bandung Bangun Tanah Rencong dari Luar

Daerah

95,7 Persen Warga Pidie Jaya Telah Tercover JKN
Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN

Daerah

Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN
Dubes Palestina Terima Sumbangan Masyarakat Aceh Utara

Daerah

Dubes Palestina Terima Sumbangan Masyarakat Aceh Utara

Daerah

DP3AKB Raih Penghargaan Atasi Stunting di Aceh Barat

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Daerah

MTQ ke-35 Aceh di Bener Meriah Berakhir, Aceh Besar Pertahankan Juara Umum

Artikel

Fenomena Penghargaan Bertajuk Bersosmed,Namun Nihil di Kenyataan?.