BERITA ONLINE TERVIRAL

PPKM Dilanjutkan : Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juli 2021 - 13:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bahwa kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/21) mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tol Trans Sumatera Gagal Nyambung Lampung-Aceh 2024, Kenapa?

Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3 ;

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.
2. Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.
3. Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut :
– dine in 25% kapasitas
– jam opsnal dibatasi
– penerapan prokes yang ketat
– mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.
5. Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
7. Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.
8. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
9. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
10. Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan ditempat
11. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.
12. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sejarah Garuda Indonesia, Bermula dari Sumbangan Emas Rakyat Aceh

” Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Dukung Pengusaha Muda Tampil di Specialty Coffee Expo 2021 New Orleans

 

Baca Juga

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh: Isra` Mi`raj Momentum Peningkatan Amal Ubudiyah

Uncategorized

KOMBES POL. WINARDY, S. H., S.I.K., M. Si, JABAT KABID HUMAS POLDA ACEH

Uncategorized

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Aceh Pantau Tempat Wisata saat Libur Panjang

Uncategorized

600 Hektar Sawah di Aceh Besar Alami Kekeringan, Ini Tindakan Dinas Terkait

Uncategorized

Identifikasi Permasalahan & Penyerapan Anggaran PEN, Ditreskrimsus Polda Aceh Gelar Rakor Antar Instansi

Uncategorized

Dinas Pendidikan Aceh Rancang Skema Pembelajaran Berkualitas

Uncategorized

Vaksinasi Massal di Banda Aceh Convention Hall Dimulai Lagi Hari Ini

Uncategorized

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila