Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 13 April 2023 - 14:00 WIB

Praperadilan, Polda Jateng Enggan Buka Penyidikan Kasus Calo Bintara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 April 2023 - 14:00 WIB    Banda Aceh

Image Source : CNN Indonesia

Image Source : CNN Indonesia

0:00

FANEWS.ID – Polda Jawa Tengah enggan membuka proses penyidikan terkait kasus pungli dan calo seleksi Bintara Polda Jawa Tengah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (12/4).

Polda Jawa Tengah melalui jawaban tertulisnya menyebut gugatan praperadilan yang dilakukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan tidak dilakukannya penyidikan atau menghentikan penyidikan tidak memiliki dasar.

Hal itu lantaran pihak pemohon yakni MAKI dan LP3HI tidak dapat menunjukkan surat, nomor surat dan tanggal surat perintah penghentian penyidikan sebagai bukti yang sah melakukan tindakan penghentian penyidikan.

Sebaliknya, pihak Polda Jawa Tengah selaku termohon telah melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima oknum yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh ini berlangsung tak sampai 10 menit karena pihak termohon yakni Polda Jawa Tengah yang diwakili oleh empat orang dari Tim Bidkum hanya menyerahkan surat jawaban kepada pemohon dan majelis hakim tanpa mau membaca.

“Ini jawaban kocak dan lucu, justru makin menunjukkan kalau Polda Jateng ini tidak melakukan proses penyidikan pidananya sesuai arahan Kapolri. Bagi mereka, yang penting sudah di-PTDH selesai,” ujar Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum dari MAKI dan LP3HI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Polda Jawa Tengah sebagai aparat hukum justru bertindak tak patuh hukum dan jelas-jelas mencederai publik masyarakat karena tontonan drama proses hukum OTT Seleksi Bintara di tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Yang lebih ironis, Polda Jawa Tengah menyebutkan telah dilakukan pengembalian uang terhadap sejumlah korban sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal menurut Boyamin, dalam UU Tipikor jelas pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidana .

“Soal pelanggaran kode etik sampai PTDH itu internal di Kepolisian. Tapi yang kita pertanyakan ini pidananya, nyata-nyata disebut kalau uang korban sudah dikembalikan berarti itu bukti adanya tindak pidana suap atau korupsi. Ini gimana, aparat hukum kok melanggar hukum sendiri. Kasihan masyarakat, maling sandal saja Polisi memproses, tapi ini suap miliaran rupiah oleh polisi justru dibiarkan karena pelakunya orang sendiri,” ujar Boyamin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Ingin Polisi Calo Rekrutmen Polri AKP SW Dipecat

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyatakan bila pihaknya telah memberhentikan tidak dengan hormat kelima oknum yang terlibat percaloan Seleksi Bintara yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Sanksi tegas PTDH ini diberikan melalui Peninjauan Kembali (PK) Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis dan psikologis.

“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” kata Iqbal pada Senin (20/3) lalu.

Iqbal menambahkan bila selain PTDH, kelima oknum polisi tersebut juga akan diproses pidana. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga

Hukrim

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

Hukrim

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Daerah

Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Hukrim

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat