Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:10 WIB

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” ujar Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bergerak untuk memproses hal tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

“Tim terpadunya bergerak sekarang,” katanya.

Basuki mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

“Nanti kita musyawarah lagi, [masyarakat] maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN,” katanya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kesiapsiagaan masyarakat dan Aksi Pemerintah terhadap cuaca Ekstrem

Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektare yang terdampak pembangunan IKN, atau hanya untuk tahap pertama.

Ia hanya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Depo Pertamina Kebakar

Sebelumnya pemerintah mengungkapan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa merugikan masyarakat, yakni terdampak proyek pembangunan ibu kota baru negara tersebut.

Langkah ini disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. (red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu

Nasional

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

Nasional

PLN Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver
Tim Mahasiswa Dari UI Jadi Juara Nasional di Kompetisi IBC

Nasional

Tim Mahasiswa dari UI Jadi Juara Nasional di Kompetisi IBC

Nasional

Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Nasional

Bagi ASN, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024

Kesehatan

Jokowi Panggil Menteri LHK ke Istana Bahas Polusi Udara

Nasional

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman