Berita Update Terviral

Home / Nasional

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:10 WIB

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:10 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” ujar Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bergerak untuk memproses hal tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Mencapai 40%

“Tim terpadunya bergerak sekarang,” katanya.

Basuki mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

“Nanti kita musyawarah lagi, [masyarakat] maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri PANRB: WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektare yang terdampak pembangunan IKN, atau hanya untuk tahap pertama.

Ia hanya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK: Stagnasi IPK Cambuk Tingkatkan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya pemerintah mengungkapan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa merugikan masyarakat, yakni terdampak proyek pembangunan ibu kota baru negara tersebut.

Langkah ini disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. (red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Gubernur Waterpauw Umumkan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Nasional

18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

Nasional

KY Rekomendasikan Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Nasional

Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS
DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir

Nasional

DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…

Nasional

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Anwar Usman

Nasional

Aceh Raih Penghargaan DEN 2023