Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:36 WIB

“Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

0:00

 

Foto: Infografis/Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022/Arie Pratama

FANEWSID | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.
Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

 

Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertumbuhan Ekonomi RI Melemah ke Level 5,05% di 2023

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum ‘tajir meiintir’ ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Harga Gabah Tertinggi di Aceh Timur dan Terendah di Pidie

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta – Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  160 Ribu Ton Beras Impor Bakal Masuk Indonesia Bulan Ini

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.”

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

Ekonomi

PSR Solusi Permasalahan Petani

Ekonomi

Wamenkominfo Berharap Diplomasi Kuliner Aceh Diperluas

Ekonomi

Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah

Ekonomi

Pj Walikota Langsa Gelar Rapat Bersama Perum Bulog dan Pengusaha Pasar

Ekonomi

Pertamina Pastikan Persediaan Elpiji di Aceh Lebaran Idul Adha Sman

Ekonomi

Hadapi Mudik Lebaran, BSI Region Aceh Siapkan Uang Tunai Rp 1,6 Triliun

Ekonomi

Polda Gandeng Bank Aceh Gelar Vaksinasi Action

Ekonomi

Omset UMKM Binaan PLN Aceh Meningkat Berkali Lipat