Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:29 WIB

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

0:00

FANEWS.ID– Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, mengusut kasus keterlibatan calon legislatif (caleg) dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Koordinator MaTA, Alfian, menduga ada keterlibatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dalam kasus tersebut. Sebab, mustahil KIP tidak mengenal identitas caleg yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DCT dan diparipurnakan.

“Patut diduga ada potensi keterlibatan komisioner KIP, kita berharap Bawaslu (Panwaslih) Aceh Tenggara untuk melakukan proses pengusutan terhadap kasus ini. Ini juga sangat sarat terjadi konfik kepentingan antara komisioner KIP dengan pihak yang diminta untuk melakukan pelipatan surat suara. Apalagi ini bukan satu orang, tapi dua orang,” kata Alfian, Kamis (11/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU

Alfian mengungkapkan, keterlibatan oknum caleg dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara di Aceh Tenggara menjadi sorotan publik Aceh. Apalagi, surat suara yang sudah dilipat lebih dari 1.500 lembar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPD RI Pastikan KPU Tetap Hitung Manual Meski Ada Sirekap

Dia menilai, Panwaslih Aceh Tenggara tidak bisa membiarkan kecolongan tersebut berlalu dan selesai begitu saja. Mereka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mengambil langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Saya pikir Bawaslu potensi akan dilakukan pelaporan ke DKPP karena ini soal etika, soal pidana. Jadi saya pikir Bawaslu harus mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bawaslu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu Aceh Barat Mulai Rekrut Pengawas TPS

Selain itu, kata Alfian, dalam kasus tersebut Panwaslih Aceh Tenggara juga berpotensi dianggap terlibat apabila tidak melakukan pengusutan. Sehingga juga bisa dilaporkan ke DKPP.

“Semua ada mekanismenya hari ini. Kalau Bawaslu (Panwaslih) diam dan tidak melakukan langkah-langkah apapun patut diduga juga bermain. Jadi Bawaslu dan komisioner KIP di Kabuapaten Aceh Tenggara itu peluang untuk diadukan ke DKPP,” pungkasnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

442 Pengawas TPS di Abdya Ikut Tes Urine

PEMILU

442 Pengawas TPS di Abdya Ikut Tes Urine
25 Calon Komisioner KIP Bener Meriah Ikut Tes Wawancara

PEMILU

25 Calon Komisioner KIP Bener Meriah Ikut Tes Wawancara
Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

LIRA Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur
KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024
Camat Kampanye

PEMILU

Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye