Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:55 WIB

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

0:00

FANEWS.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024). Persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai, karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Dia menuturkan walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

Sementara itu, dia pun enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

“Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Utara Distribusi Logistik Pemilu ke 27 Kecamatan

Hasyim menegaskan proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada jangka waktu 3×24 jam.

“Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim. (tirto/red)

Baca Juga

Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

PEMILU

Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

PEMILU

Bawaslu RI Lantik Komisioner Panwaslih Sembilan Kabupaten/kota di Aceh
"Penertiban ini berdasarkan surat permintaan Panwaslih Bener Meriah, meminta personel Satpol PP Tertibkan APK di lapangan pacuan kuda," kata Kabid Trantib Satpol PP Bener Meraih

PEMILU

Satpol PP Bener Meriah Tertibkan APK Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Sengeda
KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024
KIP Aceh Besar Bekali PPK dan PPS jadi Pelatih Bimtek KPPS

PEMILU

KIP Aceh Besar Bekali PPK dan PPS jadi Pelatih Bimtek KPPS
Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PEMILU

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PEMILU

Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU usai Pemecatan Hasyim
Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024