Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:01 WIB

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu

0:00

FANEWS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meyakini Mahkamah Konstitusi bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki, menekankan ada sejumlah regulasi yang menyatakan lembaga yang dipimpin Suhartoyo itu layak menyidang asas dan prosedur sengketa pilpres.

“MK punya dasar untuk mengadili pelanggaran terhadap asas dan prosedur pemilu,” kata Suparman dalam keterangan tertulis.

Suparman sebut pada Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu sebagai dasar KPU bahwa sengketa pemilu adalah Bawaslu. Ia menilai pandangan KPU keliru karena bunyi pasal tersebut adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Ia menerangkan sengketa tersebut dibawa ke tata usaha negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Kemudian, Pasal 475 UU Pemilu memang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu. Alhasil, permohonan 01 dan 03 tentang penyalahgunaan kekuasaan presiden atau pemerintah terhadap pemilu tidak diatur di UU Pemilu. Maka, MK justru semakin berwenang karena bukan institusi negara lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Caleg DPD RI Peraih Suara Terbanyak di Aceh Singkil

“MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, dan melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E [1] dan 24C [1] UUD 1945,” kata Suparman.

Suparman menilai, sikap MK yang memutus satu menerima sebagian atau sepenuhnya petitum paslon Ganjar-Mahfud dengan mengamini pelanggaran asas pemilu yang dilakukan presiden akan membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang di Indonesia. Ia menilai putusan itu akan menjadi putusan penting bagi pemilu mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

“Kalau MK memutus menerima dan mengabulkan petitum 03 atau setidaknya menerima sebagian dengan menyatakan presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan pasangan 02 atau setidak-tidaknya menguntungkan 02, lalu membatalkan putusan KPU dan memerintahkan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia, akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib pemilu yang akan datang dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik (Pemilu),” kata Suparman.(tirto/red)

Baca Juga

"Penertiban ini berdasarkan surat permintaan Panwaslih Bener Meriah, meminta personel Satpol PP Tertibkan APK di lapangan pacuan kuda," kata Kabid Trantib Satpol PP Bener Meraih

PEMILU

Satpol PP Bener Meriah Tertibkan APK Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Sengeda

PEMILU

Logistik Pemilu di Seluruh TPS Dipastikan Tiba Tepat Waktu

PEMILU

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

PEMILU

Untuk Perhitungan Ulang Suara di Aceh, Panwaslih Turunkan 178 Pengawas

PEMILU

KIP Nagan Raya Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

PEMILU

MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

PEMILU

Bawaslu Memastikan Pelaksanaan PSU Berjalan Sesuai Prosedur di Pidie Jaya