Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Senin, 19 Agustus 2024 - 03:49 WIB

Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

0:00

FANEWS.ID – Bakal Calon Gubernur Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, angkat bicara ihwal dugaan pencatutan data NIK KTP sebagai syarat mendaftar di kontestasi ibu kota.

Ia mengaku tidak tahu menahu jika ada warga Jakarta yang dicatut KTP-nya. Pasalnya, pengumpulan data tersebut dilakukan oleh relawan pendukungnya.

“Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” kata Dharma dalam video yang diterima , Minggu (18/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertemu Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Fachrul Razi Dipercaya Sebagai Speaker DPD RI  Dorong Kerjasama

Dia mengeklaim bahwa proses pengumpulan KTP tersebut telah diperiksa dan lolos dalam verifikasi KPU. “Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU,” jelas dia.

Menurutnya, data-data yang bukan pendukungnya telah tersaring oleh sistem di KPU. Sehingga dia menyebut data KTP yang terkumpul dalam server KPU adalah murni pendukungnya.

“Itu sebabnya buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya,” terang Dharma.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Anulir Putusan MK, Peringatan Garuda Biru Menggema di Medsos

Lebih lanjut, Dharma menegaskan bahwa pengumpulan KTP ini hasil jerih payah para relawannya. “Para relawan ini adalah mereka yang mau menyelamatkan jiwa keluarga mereka masing-masing. Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami, yaitu selamatkan jiwa keluarga kita,” tuturnya.

Di tengah kontroversi pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, KPU DKI Jakarta tetap akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen, Senin (19/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peta Koalisi Terbaru: Bisa Ada 4 Capres di Pilpres 2024

“19 Agustus kan kami harus, ini tahapan nasional ya. Ya kalau tahapan kan harus tetap berjalan, ya, kan. Kalau melihat dari sisi proses, kan tahapan itu kan sudah kami buat dalam bentuk berita acara ya, berita acara ini kan tentu sifatnya sah,” kata Dody di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (16/8/2024).(red/tirto)

Baca Juga

News

Anggota KIP Banda Aceh Periode 2023-2028 Dilantik

Nasional

DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

Politik

Untung Rugi Pilkada Serentak 2024 Dimajukan menjadi September

Daerah

KIP Banda Aceh Terima Kotak Suara Pemilu 2024

Politik

Dampingi Menko Polhukam dalam Diskusi Pemilu, Sekda Sebut Masyarakat Aceh Dukung Pemilu Damai

News

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih

Daerah

Panwaslih Minta Bantuan Pemko Lhokseumawe Tertibkan APK

News

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa