BERITA ONLINE TERVIRAL

Buat Status Provokatif di Facebook, MJ Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 April 2021 - 07:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (32) yang merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif.

MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berfomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melaui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/04/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti Resmikan Rumah Garam Aceh, di Gampong Pande

Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  9.499 Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh 2021 Ikrarkan Sumpah

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Serda Febrianto Datangi Kebun Warga! Ini Yang Dilakukannya

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Winardy mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Antusias Masyarakat Aceh, Divaksinasi  Mencapai 65.514

Uncategorized

PT Solusi Bangun Andalas Terus Dukung Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi

Uncategorized

Jadi Pembina Upacara di SMKS Mahyal Ulum, Ini Pesan Dirlantas

Uncategorized

Lantik Pengurus MKKS, Kadisdik Aceh Pasang Target Capaian Pendidikan Tahun 2021

Uncategorized

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 270 Orang, Perlu Ikhtiar Individual dan Sosial

Uncategorized

Pemerintah Sambut 51 Nelayan Aceh Tiba dari Thailand

Uncategorized

Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris Di Jakarta – Makassar – NTB