FANEWS.ID– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue kembali berencana melaporkan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris DPC PBB Simeulue, Adi Saleh mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti – bukti pendukung untuk melaporkan ketua dan anggota KIP Simeulue ke DKPP.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan kembali KIP Simeulue ke DKPP dengan temuan baru dan menurut kami ini sangat fatal, bukti – bukti dan dokumen sudah siap,” kata Adi, Jumat (26/7).
Dikatakan Adi, laporang yang akan dilayangkan ke DKPP yaitu terkait dugaan penghilangan hak suara sejumlah pemilih di Simeulue pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu.
“Ada dua orang (hak suara yang dihilangkan oleh KIP), mereka itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan seharusnya berhak menerima lima kertas suara, cuma pada pelaksanaannya hanya diberi empat kertas suara saja dan yang hilang itu kertas suara DPRK,” ujarnya.
Adi menjelaskan, kedua pemilih tersebut sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya beralamat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, namun mereka masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Simeulue Barat dan Teluk Dalam yang merupakan alamat lama mereka.
“Kalau kita merujuk pada surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mereka itu berhak mendapatkan lima kertas suara dan masuk kategori DPK tetapi pada kenyataanya pada 14 Februari kemarin mereka hanya diberikan empat kertas suara,” sebutnya.
Kedua orang tersebut, kata Adi, sudah membuat pernyataan tertulis terkait penghilangan hak suaranya dalam pernyataan itu mereka mengaku sangat dirugikan oleh penyelenggara Pemilu setempat.
Sebagai informasi, pada Rabu (24/7) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KIP Simeulue.
Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara No 65-PKE-DKPP/v/2024, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Simeulue, di ruang sidang DKPP Jakarta.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan para teradu yaitu ketua dan seluruh anggota KIP Simeulue terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.(habaaceh/red)