Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Kamis, 29 Februari 2024 - 23:44 WIB

Tikam Manajer dengan Pisau, Karyawan Cafe Mendekam di Sel Polsek Ulee Kareng

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menahan salah satu karyawan Cafe Colosseum, Pango Raya, Kamis (29/2/2024).

Pasalnya, JA (30) wargaAjuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, telah menikam manajer Cafe Colosseum, Nahdian (30) dengan sebilah pisau dapur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku telah ditahan di Polsek.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan  tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka nya orang lain, ” ucap Kapolsek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar jam 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manajer (Nahdian) mengatakan untuk mengambil  gelas yang kotor tersebut agar di cuci, namun pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku bahwa “kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Saat itu, tambahnya, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban meninggalkan pelaku.

“Karena tidak senang dengan ucapan korban, pelaku JA langsung mengambil pisau yang ada di dapur terus pelaku langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak  tiga kali di bagian kepala, perut dan dibagian paha. Lalu,  pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya yang ada di Cafe tersebut, ” tambah Kapolsek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personel Resintel Polsek Baiturrahman Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan

Pasca kejadian penikaman, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut dan paha, dan korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta permintaan Visum.

JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5  kurungan Penjara, pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

Polresta banda Aceh

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Polresta banda Aceh

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas

Polresta banda Aceh

Korban dan Tim Rimueng Amankan Pelaku Curanmor 

Polresta banda Aceh

Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh “Hoaks”

Polresta banda Aceh

Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Polresta banda Aceh

Warga Cot Bada Terima Bantuan Bakti Sosial dari Polresta Banda Aceh