Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk

0:00

Ferdian : “Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan”. 

FA News.id, Banda Aceh – Dengan disebarnya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 ke kalangan masyarakat oleh personel Polresta dan Polsek jajaran, hal ini sangat berdampak positif. Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Letakkan Batu Pertama Rumah Tgk Hasyem

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, kami telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar, ucap ferdian.

Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar

“Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.

Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

IRT Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Polresta banda Aceh

Polisi akan Rekayasa Lalin saat Opening Ceremony PON Aceh-Sumut

Polresta banda Aceh

Kapolresta Jalin Kerjasama Dengan Civitas Akademika USK dan UIN Dalam Penyelesaian Masalah Kamtibmas

Polresta banda Aceh

Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

Polresta banda Aceh

Polresta Launching Lhong Raya Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Ini Merupakan Gampong ke Enam

Polresta banda Aceh

Satlantas Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Laka Lantas di Aceh Besar