Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:54 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkotika

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Muspika Mesjid Raya Kibarkan Ratusan Bendera Merah Putih di Jalan Nasional

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak.

“Saat penangkapan ada beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  38 Bintara Polri di Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat

“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” pungkasnya.

14 Laporan Aduan tentang Penyalahgunaan Narkotika

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangani Kasus Seorang Pria Meninggal di Kamar Kos

“Sembilan kasus yang telah kita ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Polresta banda Aceh

16 Demonstran yang Diamankan Polisi Kembali ke Keluarga, Para Tersangka Wajib Lapor

Polresta banda Aceh

Dua  warga  Banda  Aceh  Ditangkap  Polisi  Karena  Curi  Mesin  Speed  Boat

Polresta banda Aceh

83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Polresta banda Aceh

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan, Ini Yang Dilakukan Oleh Polisi

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

Polresta banda Aceh

Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka