CATATAN REDAKSI AR LUBIS BM •√Banda Aceh (FA NEWS.CO).Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pungli, dicopot dari jabatannya.
Mutasi Jatmiko tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret. Telegram itu diteken Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyoe
Isi telegram itu disebut salah satunya AKBP Jatmiko dimutasi sebagai Pamen Baharkam Polri. Sigit menunjuk Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad sebagai Kapolres Bireuen
Kini AKBP Jatmiko dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Baharkam Polri.Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Tuschad Cipta Herdani sebagai penggantinya. AKBP Tuschad sebelumnya adalah Kapolres Bener Meriah.
Jabatan yang ditinggalkan Tuschad diisi Kasubbagdesgraf Bag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Sementara itu siaran pers menyebutkan “‘.AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri.
Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Jatmiko awalnya diperiksa Polda Aceh usai viral kasus dugaan penyalahgunaan jabatan. Istri Jatmiko, AKP T serta sejumlah perwira ikut dimintai keterangan.
Untuk Diketahui Kapolres Bireuen Polda Aceh AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan bermula dari viralnya surat kaleng pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen