Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:55 WIB

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Layang MBZ, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Kuntadi, berujar tersangka berinisial DP ini selaku kuasa dari konsorsium (KSO) kontraktor Tol Layang MBZ.

“Oleh penyidik [Kejagung] dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan [DP] ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Menurut Kuntadi, DP bakal ditahan untuk keperluan penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak Selasa ini.

Ia mengatakan, penetapan tersangka DP bermula saat Kejagung memeriksa tiga orang saksi kasus pekerjaan pembangunan Tol Layang MBZ. Dari tiga orang ini, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka.

Kata Kuntadi, DP dalam perkara tindak pidana korupsi itu bekerja sama dengan seseorang berinisial TBS dari PT Bukaka untuk mengurangi volume yang ada pada basic design jalan Tol Jakarta-Cikampek sepanjang 36,4 kilometer tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba

Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang konstruksi pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated. Adapun TBS, DD, dan YM telah ditetapkan sebagai tervonis dalam kasus yang sama.

“Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” sebut Kuntadi.

“Tersangka [DP] telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 [Rp510 miliar],” lanjutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Ia menambahkan, DP disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tervonis. Keempatnya, DD, YM, SB, dan TBS.(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu
Sejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua

Hukrim

Sejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua

Hukrim

FGD di Polda Aceh, Pakar Hukum USK Kupas Terkait HAM di Indonesia

Hukrim

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

Hukrim

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta
Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik